Makanan ikan kaleng memang banyak diminati, apalagi oleh beberapa orang yang tidak memiliki waktu atau sibuk. Pengolahannya yang gampang memudahkan seseorang untuk makan jika dalam posisi sedang terburu-buru.
Bahan baku
dalam produk ikan kaleng tersebut di antaranya adalah ikan makerel, ikan
cakalang, tuna, udang, sarden, daging kepiting, dan beberapa jenis produk
olahan yang berbahan baku ikan lainnya.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar konferensi pers terkait penemuan
cacing dalam produk ikan makerel yang dipasarkan ke masyarakat. Konferensi pers
di selenggarakan di Kantor Pusat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di
Jakarta Pusat.
Di dalam
konferensi persnya, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti
Lukito menegaskan bahwa yang terkontaminasi atau terdeteksi adanya jenis cacing
laut parasit hanya pada ikan makerel bukan jenis ikan yang lainnya. Dengan ini
produk ikan kaleng yang berbahan baku selain ikan makerel aman untuk dibeli dan
dikonsumsi oleh masyarakat.
Ia juga menyatakan,
“temuan tersebut tidak berasal dari Indonesia, tapi sebelumnya, di awal tahun
2018, ditemukan di kawasan lain, Negara Afrika Selatan.” Jelas Penny selaku
kepala BPOM.
Pihak BPOM juga
memberikan perhatiannya terhadap pelaku usaha atas kerjasamanya dalam merespon
dengan cepat atas perintah untuk menghentikan sementara dalam hal produksinya
dan untuk segera menahan produknya.
Direktur
Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto
Perbowo, juga menyampaikan penambahan informasi bahwa temuan adanya parasit
cacing laut hanya terjadi pada ikan makerel yang berasal dari impor, jelasnya saat
menjadi narasumber Konferensi Pers yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
Komentar
Posting Komentar